NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan setelah adanya laporan.
Tempat kejadian perkara berada Jl. Raya Ngawi-Solo tepatnya di area parkir Monumen Suryo masuk Dsn./Ds Planglor Kec. Kedunggalar Kab. Ngawi, yang terjadi pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB bulan yang lalu.
Berdasarkan informasi dan keterangan korban juga para saksi, salah satunya adalah Tomy Setyawan (27) warga Gresik, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi segera bertindak.
Setelah melakukan penyelidikan, para pelaku yang residivis berbagai kasus tersebut akhirnya berhasil diamankan Polisi.
Mereka adalah S bin S (41) warga Ngawi residivis pencurian gabah, NH als K bin W (36) warga Kec Imogiri Kab. Bantul-DIY, residivis pencurian sepeda motor, sedang HSH als J bin SR (38) warga Kec. Masaran Kab. Sragen adalah residivis kasus narkoba.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K kepada media, Rabu (22/5).
"Ya, benar, para pelaku tipu gelap coklat roka adalah residivis, yang mana sebelumnya mereka pernah dihukum atas kasus yang berbeda, " tutur Argo sapaan akrab Kapolres Ngawi, pada Rabu (22/5/2024)
Awalnya pelapor pada 8/4/2024 mendapatkan order pengangkutan barang berupa coklat dari PT. Interfood dengan tujuan Jakarta ke Gresik, dengan menggunakan 3 angkutan pengangkut.
Dua kendaraan yang mengangkut coklat roka berjalan sesuai rencana (diangkut tanggal 11 Maret 2024 dan sampai tujuan tanggal 13 Maret 2024), sedangkan satu angkutan ada hambatan.
Karena tidak ada kabar, maka pelapor mencari tahu keberadaan sopir, yang ternyata angkutan tersebut diturunkan di wilayah Kab. Ngawi tanpa seijin pelapor.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi
Adapun modus operandinya, pelaku awalnya mendapatkan telepon dari seseorang yang memberitahu akan ada kiriman barang berupa coklat roka.
Ketiga pelaku saling berkomunikasi, kemudian mencari tempat parkir kendaraan truk.
Setelah menemukan titik berhenti truk, para pelaku menurunkan dan memindahkan barang menggunakan kendaraan L300 dan truk, kemudian barang berupa coklat roka tersebut disimpan di rumah, sambil menunggu apabila ada pembeli.
"Para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan barang, agar bisa dijual kembali dan mendapatkan uang untuk bersenang-senang dan kebutuhan sehari-hari, " terang Kapolres Ngawi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar fotokopi faktur barang dan jumlah harga, 1 lembar fotokopi surat jalan, 4 lembar foto penurunan barang coklat roka dari truck fuso ke mobil pick up Mitsubishi L 300, 167 karton coklat roka, buku tabungan bank BRI dan kartu ATM atas nama salah satu pelaku, yakni S bin S.
Atas perbuatannya maka para tersangka diterapkan pada pasal 378 KUHPidana jo pasal 372 KUPidana jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun. (**)